Jumat, 19 September 2014

Home


  • Jasa pengurusan, pembuatan atau pendirian CV
  • Jasa pengurusan, pembuatan atau pendirian PT
  • Jasa pengurusan, pembuatan atau pendirian PMA
  • Jasa pengurusan, pembuatan atau pendirian KOPERASI
  • Jasa pengurusan, pembuatan atau pendirian Yayasan
  • Perijinan

Kamis, 11 September 2014

Jasa Pendirian PMA

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Paket pendirian perseroan terbatas(PMA)
Dokumen yang diperoleh :
  1. SP Penanaman Modal oleh BKPM
  2. Akta Pendirian yang diterbitkan oleh Notaris
  3. SK Menteri Hukum dan HAM RI
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PMA)
  1. Pendaftaran SP Penanaman Modal oleh BKPM
  2. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
    1. KTP untuk WNI
    2. Pasport untuk WNA
  3. Surat penunjukan dari luar negeri jika cabang dari Perusahaan luar negeri/ data-data Perusahaan luar negeri (jika sebagian saham milik Perusahaan luar negeri).
  4. Fotokopi NPWP Pribadi para pemegang saham dan para pengurus
  5. Pas foto Direktur/Penanggung jawab ukuran 3X4 berwarna sebanyak 4 lembar
  6. Fotokopi PBB/Fotokopi Sertifikat sesuai domisili perusahaan jika kantor milik sendiri
    1. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha jika kantor sewa
    2. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  7. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  8. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
  9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Info : 0812 1950 8989

Jasa Pendirian PT

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
PAKET PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Dokumen yang diperoleh :
  1. Akta Pendirian yang diterbitkan oleh Notaris
  2. SK Menteri Hukum dan HAM RI
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  3. Fotokopi NPWP Pribadi para pemegang saham dan para pengurus
  4. Pas foto Direktur/Penanggung jawab ukuran 3X4 berwarna sebanyak 4 lembar
  5. Fotokopi PBB/Fotokopi Sertifikat sesuai domisili perusahaan jika kantor milik sendiri
  6. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  7. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
  8. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.

Info : 0812 1950 8989

Rabu, 10 September 2014

Jasa Pendirian CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Paket Pendirian Perseroan Komanditer
Biaya paket badan hukum pengurusan CV :
Dokumen yang diperoleh :
  1. Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Syarat Umum Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Fotokopi NPWP Penanggung Jawab/Direktur
  • Pas foto Direktur/Penanggung jawab ukuran 3X4 berwarna sebanyak 4 lembar
  • Fotokopi PBB/Fotokopi Sertifikat sesuai domisili perusahaan jika kantor milik sendiri
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha jika kantor sewa
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
Info : 0812 1950 8989

Informasi

Our Contact Details

Phone
Tel : 0812 1950 8989
Email : 
hok.gie.007@gmail.com