Kamis, 11 September 2014

Jasa Pendirian PMA

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Paket pendirian perseroan terbatas(PMA)
Dokumen yang diperoleh :
  1. SP Penanaman Modal oleh BKPM
  2. Akta Pendirian yang diterbitkan oleh Notaris
  3. SK Menteri Hukum dan HAM RI
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PMA)
  1. Pendaftaran SP Penanaman Modal oleh BKPM
  2. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
    1. KTP untuk WNI
    2. Pasport untuk WNA
  3. Surat penunjukan dari luar negeri jika cabang dari Perusahaan luar negeri/ data-data Perusahaan luar negeri (jika sebagian saham milik Perusahaan luar negeri).
  4. Fotokopi NPWP Pribadi para pemegang saham dan para pengurus
  5. Pas foto Direktur/Penanggung jawab ukuran 3X4 berwarna sebanyak 4 lembar
  6. Fotokopi PBB/Fotokopi Sertifikat sesuai domisili perusahaan jika kantor milik sendiri
    1. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha jika kantor sewa
    2. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  7. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  8. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
  9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Info : 0812 1950 8989

Tidak ada komentar:

Posting Komentar