Kamis, 11 September 2014

Jasa Pendirian PT

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
PAKET PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Dokumen yang diperoleh :
  1. Akta Pendirian yang diterbitkan oleh Notaris
  2. SK Menteri Hukum dan HAM RI
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  3. Fotokopi NPWP Pribadi para pemegang saham dan para pengurus
  4. Pas foto Direktur/Penanggung jawab ukuran 3X4 berwarna sebanyak 4 lembar
  5. Fotokopi PBB/Fotokopi Sertifikat sesuai domisili perusahaan jika kantor milik sendiri
  6. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  7. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
  8. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.

Info : 0812 1950 8989

Tidak ada komentar:

Posting Komentar